BENANG  merah kasus Prita: Undang-Undang bermasalah. UU ITE Pasal 27 ayat 3,  dimasukkan pidana. Ganjarannya 6 tahun dan denda malsimal Rp 1 miliar.
 
Pasal 27 tersebut di negara lain masuk ke ranah perdata.

 
Sejarah membuktikan, Jawa di era Jayabaya, di mana panen melimpah ada pesta di gunung dan di laut setiap 5 bulan sekali. Masa itu, pencemaran nama baik tak ada kata bermalas mata (buta). Kata berbalas kata.  
 
Era penjajah datang, maka masuklah  hukuman bagi pencemaran nama baik di pasal 310, 311 KUHAP.
 
Dan UU macam UU ITE atau sejenis di negari lain, fokus ke computer offensive (carding, cracking, etc).
 
Karenanya saya menajdi legal standing pertama yang menggugat  pasal 27 ayat 3 itu ke MK.
 
 
SAYANG, beribu sayang, ketika pasal itu digugat, Depkominfo dengan sadar ikut membelokkan materi persidangan dengan menghadirkan artis Azhari bersaudara, sehingga esensi pindah ke urusan pornografi di internet.
 
Saya membuat link baru sejak Rabu 18, November 2009 di Facebook, mengajak segenap insan Indonesia yang mengedepankan hati nurani dan keadilan untuk berhimpuan kembali bersama di link ini:
http://www.facebook.com/home.php?#/pages/Dukung-Bebasmurnikan-Prita-dr-Tuntutan-Bui/179105094476?ref=mf
Link yang hingga tulisan ini saya buat sudah lebih 4 ribu pendukung – – diantaranyanya Halida Hatta – – ini bukan saja menghimpun dukungan, tetapi juga berisi info pendek behind the scene gugatan ke MK yang lalu, di mana media massa saja alpa memberikan dukungan, dan ketika Depkominfo membelokkan esensi, media juga beramai-ramai ikutan.
 
Begitulah.
 
Kini Depkominfo dipimpin pejabat baru. Dengan kerendahan hati, saya mengetuk pintu, untuk mengajak iqra, berkenan merevisi UU ITE pasal 27 tersebut, agar tak kian lucu bagi kepastian hukum di negeri ini. 
 
Adalah hak orang untuk tidak dicemarkan, saya sepakat: tetapi perlu kecerdasan penempatan masalah ke dalam UU.
 
Jika kini Prita kelak jadi dibuikan, sudah sebaiknya sebagai rakyat kita mengusulkan DEPKOMINFO untuk dibubarkan kembali; telah membuat UU dengan uang rakyat, yang  kemudian membuat trauma rakyat; 
 
PERJALANAN 1,5 tahun Prita jelas sebuah pengorbanan lahir batin. Beginikah negara kepada rakyat: apalagi PP tentang UU ITE tak ada, di persidangan alat bukti tak ada; sesuai dengan forensik digital, dan anehnya sidang tetap berjalan.
 
SEMOGA TUHAN semesta alam kian menunjukkan ke semua pihak, akan sebuah kecerdasan  kearifan hidup dalam sebuah tatanan masyarakat beradab  berbangsa bernegara. Amin.
 
Iwan piliang, literary citizen reporter, blog-presstalk.com