Menteri Negara BUMN berkonsultasi pada KPK. Isinya mengenai status pejabat negara yang menjadi Komisaris di BUMN.
Apa tugas Komisaris?

UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa
tugas Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap Dewan Direktur
berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan. Wujud fungsi pengawasan itu
antara lain, Komisaris berwenang memeriksa laporan keuangan
perusahaan sebelum diserahkan ke RUPS. Demikian pula, Dewan Direktur
wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum tahun buku dimulai, dan
rencana kerja itu harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

Faktanya di banyak perusahaan Dewan Komisaris tidak difungsikan.
Lebih cenderung jadi pajangan semata. Ini terjadi, misalnya, bila
pemegang saham duduk sebagai anggota Dewan Direktur. Secara de facto
Dewan Direktur kemudian jadi memiliki kekuasaan yang sangat luas,
tapi sekaligus berada langsung di bawah pengawasan pemegang saham.
Dalam situasi seperti ini peran Dewan Komisaris nyaris tidak ada.

Karena posisinya yang demikian itu jabatan Komisaris tak jarang
diberikan sebagai jabatan kehormatan belaka. Jabatan Komisaris lebih
mudah diberikan karena jabatan ini tidak terlibat pada operasional
perusahaan.

Pada BUMN jabatan Komisaris cenderung jadi "jabatan politik".
Artinya jabatan itu diberikan kepada orang-orang sebagai hadiah
politik dari penguasa. Contohnya, Andi Arief mantan Ketua SMID yang
pernah jadi korban penculikan Kopassus itu sekarang menjadi
Komisaris PT Pos Indonesia. Jabatan ini diperoleh sebagai imbalan
atas jasa-jasanya ketika menjadi manajer kampanye SBY-JK di daerah
Lampung.

Pola-pola seperti ini banyak dilakukan. Karenanya banyak pejabat
yang jadi Komisaris BUMN. Beberapa di antaranya malah merangkap di
beberapa BUMN.

Tentu pola semacam ini banyak celanya. Seperti kata Menteri
Keuangan, ini rawan konflik kepentingan. Bagi saya, ini adalah salah
satu pola pemerasan partai politik terhadap BUMN. Ini adalah salah
satu sumber tidak efisien dan tidak sehatnya perusahaan milik negara
tersebut.

Sudah waktunya BUMN dibebaskan dari perannya sebagai mesin uang
penguasa politik. Caranya dengan membebaskan BUMN dari orang-orang
yang tidak kompeten yang ditunjuk melalui cara-cara politis itu.

http://kanghasan.multiply.com