MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: ____________ __

TENTANG
PEDOMAN KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

a. Menimbang:Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika
yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi
melalui pelbagai media termasuk Internet sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. bahwa kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya
di bidang konten multimedia perlu diarahkan bagi kemaslahatan bersama
dan agar memberikan kontribusi kepada pembentukan karakter bangsa yang
kreatif, dinamis dan berdaya saing serta memiliki moral dan etika yang
tinggi;

d. bahwa pemanfaatan Internet sebagai media baru untuk pengumpulan,
pengembangan, dan penyebaran informasi telah menumbuhkan industri
penyediaan konten multimedia nasional yang merupakan karya dan
kreativitas anak bangsa yang perlu dibina kearah menjaga integrasi
nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, serta mengembangkan
industri konten Internet nasional yang berdaya saing; dan

e. bahwa untuk mengembangkan potensi industri konten nasional secara
maksimal, diperlukan panduan standar perilaku penyedia dan pemuatan
konten multimedia yang menjaga nilai moral, tata susila, agama, budaya,
kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Mengingat:
1. Undang-undang Dasar 1945, pasal 28J ayat 1 dan ayat 2;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
6. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 8 Tahun 2005; dan
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
01/P/M.KOMINFO/ 4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Departemen Komunikasi dan Informatika.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURA N MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN
KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA.

BAB I
KENTENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Internet adalah media informasi dan komunikasi melalui dan
berdasarkan sistem komputer yang tersambung dengan jaringan komputer
global dengan atau tanpa kabel dimana kontennya dapat diakses oleh
publik baik secara terbuka ataupun berlangganan.

2. Konten adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun
bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk
program, atau gabungan sebagiannya dan/atau keseluruhannya yang dapat
diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan dan
disebarluaskan secara elektronik.

3. Konten Internet adalah konten yang dicipta, diolah, disimpan, dimuat,
dicapai, dan/atau dikomunikasikan di dalam media Internet, termasuk di
dalamnya konten iklan yang dimuat di dalam media Internet, namun tidak
mencakup konten surat elektronik (email) pribadi selain dalam bentuk
'spam'; konten Internet yang tidak disimpan dalam media tertentu; dan
konten yang tidak dapat diakses oleh masyarakat pengguna Internet baik
secara gratis maupun dengan bayaran.

4. Multimedia adalah output berdasarkan sistem komputer yang
mengintegrasikan atau mengkonvergensikan teks, suara, gambar diam,
gambar bergerak dan/atau animasi. Termasuk di dalamnya konten yang
dimuat di media Internet, games komputer, film animasi, klip video, file
musik, desain grafis komputer dan piranti lunak aplikasi (application
software).

5. Pembuat konten adalah orang atau badan hukum yang menghasilkan konten
untuk dipaparkan, dimuat dan/atau disebarkan melalui Internet yang
merupakan subyek hukum negara Republik Indonesia.

6. Pemerintah adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang
berkewenangan dalam bidang pengaturan konten multimedia dan Internet,
dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia.

7. Penyedia konten adalah orang atau badan hukum yang menyelenggarakan
pemuatan konten baik yang dihasilkan sendiri atau yang didapat dari
orang lain baik melalui pembelian ataupun tidak yang dimuat melalui
server di wilayah hukum negara Republik Indonesia dan/atau yang
terdaftar di penyedia jasa Internet (ISP) di Indonesia.

8. Penyelenggara jasa hosting konten adalah orang atau badan hukum yang
menyediakan jasa fasilitas hosting (penyimpanan) konten
menggunakan/ melalui server di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

9. Penyelenggara jasa akses Internet adalah orang atau badan hukum yang
menyediakan jasa akses Internet yang terdaftar dan/atau beroperasi di
Indonesia, yang menyediakan akses ke konten Internet baik dari Indonesia
maupun luar Indonesia.

BAB II
KEBIJAKAN UMUM PENGATURAN KONTEN MULTIMEDIA

Pasal 2
Nama, Tujuan dan Landasan Hukum

(1) Nama pedoman ini adalah Pedoman Konten Multimedia Indonesia
(selanjutnya disebut 'Pedoman') yang bertujuan untuk menyediakan panduan
pedoman standar dan perilaku pemuatan konten multimedia, termasuk
Internet di Indonesia, yang dilandasi dengan ketentuan hukum dan
perundangan yang berlaku di Indonesia.

(2) Pedoman Konten Multimedia ini ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. Menciptakan iklim penyediaan dan pemuatan konten multimedia yang
kondusif, kooperatif dan sinergis antara pemerintah, pelaku industri dan
masyarakat, demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensukseskan tujuan
pembangunan nasional dalam bidang teknologi, komunikasi dan diseminasi
informasi.
b. Memperkokoh integrasi nasional melalui pendayagunaan potensi industri
konten yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, etika dan
keagamaan, kesopanan, kesusilaan, dan penghormatan terhadap hak-hak
pribadi, ketenteraman publik dan keamanan nasional dan internasional.
c. Menciptakan masyarakat informasi Indonesia yang berintegritas,
kreatif, dan kompetitif.

(3) Pedoman ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika, Republik Indonesia.

Pasal 3
Status dan Ruang Lingkup

(1) Pedoman ini adalah sebuah panduan perilaku pembuatan dan pemuatan
konten multimedia yang sifatnya mengikat bagi semua pihak penyedia konten.
(2) Pedoman ini bersifat mengikat bagi pelaku industri konten multimedia
di Indonesia termasuk pembuat konten multimedia, penyedia konten,
penyedia jasa hosting dan penyelenggara jasa akses Internet di Indonesia.

Pasal 4
Pemberlakuan Ketentuan Hukum Nasional

(1) Pedoman ini tidak menutupi atau menghalang aspek penegakan hukum
yang terkait dalam pembuatan dan pemuatan konten berdasarkan ketentuan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Kepatuhan terhadap Pedoman dapat dijadikan pembelaan bagi penyedia
konten di muka pengadilan.

BAB III
PEDOMAN STANDAR KONTEN

Pasal 5
Ketentuan Umum

(1) Pedoman Standar Konten merupakan panduan tentang batasan-batasan apa
yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolehkan dimuat dalam konten
di Internet.
(2) Batasan-batasan ini didasarkan pada prinsip 'apa yang berlaku di
dunia nyata berlaku juga di dunia maya' dan tolak ukurnya adalah
menghindari konten yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan
dan kesusilaan yang diterima secara umum oleh masyarakat Indonesia yang
beragama dan berbudaya; tidak mencemari dan/atau menyinggung perasaan
masyarakat secara umum; tidak mendorong kepada perbuatan kriminal; tidak
mengganggu ketenteraman masyarakat; dan tidak bersifat mengancam atau
aniaya.
(3) Pedoman Standar Konten mencakup panduan konten yang berkaitan dengan
kesopanan, kepantasan, dan kesusialaan, dan secara lebih khusus mencakup
konten yang bermuatan kekerasan; kesusilaan; pelecehan nilai-nilai agama
dan kehidupan beragama; pelecehan sosial dan kesukuan; kasar dan makian;
fitnah, penipuan dan kriminalitas; perlindungan terhadap hak-hak
pribadi; norma kekeluargaan dan perlindungan anak, remaja dan wanita.

Pasal 6
Muatan kekerasan

(1) Pemuatan konten yang mengandung kekerasan harus dilakukan secara
berhati-hati, bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.
(2) Konten yang mengandung muatan kekerasan tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai
mengagung-agungkan, membenarkan, mengajak, dan membantu kekerasan.
(3) Konten yang menunjukkan atau menggambarkan sadisme, pembunuhan,
kriminalitas, penyalahgunuaan NAPZA, kekerasan seksual, penganiayaan
anak dan remaja secara dominan, eksplisit, dan/atau mencemari
nilai-nilai kepantasan dan kemanusiaan adalah dilarang.

Pasal 7
Muatan kesusilaan

(1) Pemuatan konten yang mengandung muatan seks harus didasari atas asas
tanggungjawab, justifikasi, tidak dominan, tidak eksplisit, tidak
berlebihan, tidak eksploitatif dan tidak mencemari nilai-nilai
kepantasan dan kesusilaan.
(2) Konten yang mengandung muatan seks tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai
mengagung-agungkan, membenarkan, mengajak, dan membantu dan menganjurkan
seks dan/atau perbuatan seks bebas.
(3) Penyedia konten dilarang memuat penggambaran atau presentasi muatan
seks eksplisit, eksploitatif dan/atau dominan termasuk pornografi,
pornoaksi, ciuman atas hasrat seksual, hubungan seks eksplisit,
pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seks, perilaku seks
menyimpang, dan adegan atau penggambaran adegan telanjang diluar konteks
budaya tertentu.
(4) Muatan yang mengandung, menggambarkan dan/atau menganjurkan
pornografi anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anak-anak dalam
berbagai bentuk adalah dilarang.

Pasal 8
Pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama

(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan terhadap pandangan, keyakinan, ajaran dan praktek agama
tertentu adalah dilarang.
(2) Tolak ukur berlakunya penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan seperti disebut di atas adalah bersandarkan norma dan ajaran
agama itu sendiri yang telah diyakini oleh pemeluknya secara umum.

Pasal 9
Kesukuan dan pelecehan sosial

(1) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau
serangan terhadap suku dan ras di Indonesia adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau serangan
terhadap golongan masyarakat tertentu termasuk anak-anak dan remaja,
wanita, golongan lanjut usia, golongan cacat, penderita penyakit
tertentu, masyarakat keturunan bangsa tertentu, masyarakat profesi
tertentu dan warga negara asing adalah dilarang.
(3) Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau penyerangan
terhadap nilai-nlai dan norma-norma kekeluargaan dan perlindungan anak
adalah dilarang

Pasal 10
Kekasaran, fitnah dan penipuan

(1) Konten yang mengandung kekasaran, makian, fitnah, pencemaran nama
baik dan pembunuhan karakter adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung penipuan baik terhadap invidu atau kelompok
tertentu atau kebohongan terhadap publik adalah dilarang.

Pasal 11
Perlawanan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi

(1) Konten yang mengandung ajakan, dorongan atau kampanye perbuatan
melanggar hukum, mengganggu ketenteraman masyarakat serta mengancam
keamanan nasional dan hubungan internasional adalah dilarang.
(2) Konten yang mengandung pelecehan dan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia, hak kekayaan intelektuan, atau hak-hak pribadi individu adalah
dilarang.

BAB IV
PEDOMAN PERILAKU PEMUATAN KONTEN

Pasal 12
Ketentuan Umum

(1) Pedoman Perilaku Pemuatan Konten merupakan panduan tentang
batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolahkan
berlangsung dalam proses pemuatan konten multimedia, termasuk konten di
Internet.
(2) Mempertimbangkan karakteristik khusus media Internet yang interaktif
dan lintas-batas dirasa perlu memberlakukan pedoman perilaku pemuatan
konten yang praktis dan memungkinkan secara teknis maupun finansial dan
tidak membebankan industri dan penyedia konten Internet.
(3) Pedoman yang diberlakukan tidak boleh mengakibatkan penghambatan
terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informatika di Indonesia.
(4) Penyedia konten dilarang menyajikan dan/atau menyebarkan konten yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Konten.
(5) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk memonitor aktivitas
pemuatan konten oleh pelanggan atau orang lain.
(6) Penyedia konten tidak diwajibkan untuk memfilter atau memblokir
akses terhadap konten yang berpotensi melanggar Pedoman Standar Konten,
kecuali setelah ada peringatan dari Lembaga pemerintah untuk penegakan
Pedoman untuk mengambil tindakan baik sementara ataupun tetap terhadap
konten yang dianggap atau dinyatakan melanggar.
(7) Penyedia konten tidak berkewajiban untuk menyimpan data komunikasi
dan aktivitas elektronik pelanggan untuk keperluan penyidikan kecuali
jika penyimpanan itu diminta oleh aparat yang berwenang untuk menyidik
dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
(8) Penyedia konten berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan khusus
Pedoman Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana disebutkan dalam Pedoman
ini berdasarkan kapasitas dan otoritas yang dimiliki oleh masing-masing
penyedia konten.

Pasal 13
Penyelenggara Jasa Internet (Internet Access Service Provider)

(1) Penyelenggara Jasa Internet harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan
Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.
(2) Penyelenggara Jasa Internet perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyelenggaraan jasa Internet antara Penyelenggara
Jasa Internet dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik
Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;
b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Penyelenggara
Jasa Internet berhak mencabut akses Internet yang dilanggan;
d. Bahwa Penyelenggara Jasa Internet berhak memblokir akses kepada
konten yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang
ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara
Jasa Internet harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan
dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs
Penyelenggara Jasa Internet, atau melalui link kepada situs Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyelenggara Jasa Internet telah diberitahu oleh Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang
dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau
pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa Internet wajib
segera memberitahu pelanggannya itu untuk menanggalkan konten yang
dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa
Internet sendiri, namun tidak lebih dari 3 hari kerja.
(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka
Penyelenggara Jasa Internet dapat menghentikan sementara atau tetap jasa
akses Internet pelanggan tersebut.
(6) Penyelenggara Jasa Internet tidak bertanggung jawab atas konten yang
dilarang namun dimuat di server luar negeri atau diakses melalui
Penyelenggara Jasa Internet luar negeri. Akan tetapi ini tidak menutup
kemungkinan penggugatan atas penyedia konten bersangkutan melalui jalur
hukum.
(7) Penyedia jasa konten yang tidak memiliki kontrol editorial terhadap
konten atau pemuatan konten yang dilarang dan/atau yang tidak terlibat
dalam pembuatan konten yang dilarang tidak bertanggung jawab secara
hukum atas pemuatan konten itu. Namun begitu penyedia jasa tersebut
diwajibkan mengambil beberapa langkah penanggulangan yang sesuai dengan
kapasitasnya sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Perilaku Pemuatan
Siaran dalam Pedoman ini.

Pasal 14
Penyelenggara Jasa Hosting Konten (Internet Content Hosting Provider)

(1) Penyelenggara Jasa Hosting Konten harus menaati Pedoman Perilaku
Pemuatan Konten sebagaimana diatur oleh Pedoman ini.
(2) Penyelenggara Jasa Hosting Konten perlu memastikan bahwa di dalam
setiap perjanjian/kontrak penyediaan jasa hosting antara Penyelenggara
Jasa Hosting Konten dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik
Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;
b. Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Penyelenggara
Jasa Hosting Konten berhak mencabut jasa hosting yang dilanggan;
d. Bahwa penyelenggara jasa hosting konten berhak menghapus konten yang
dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan
dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara
Jasa Hosting Konten harus menginformasikan kepada pelanggan tentang
keberadaan dan ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini
di situs Penyelenggara Jasa Hosting Konten, atau melalui link kepada
situs Lembaga pemerintah untuk penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyelenggara Jasa Hosting Konten telah diberitahu oleh Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang
dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau
pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyelenggara Jasa Hosting Konten
wajib segera memberitahu pelanggannya itu untuk menghilangkan konten
yang dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa
Hosting Konten sendiri, namun tidak lebih dari 2 hari kerja.
(5) Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka
Penyelenggara Jasa Hosting Konten dapat menghentikan sementara atau
tetap jasa hosting pelanggan tersebut.

Pasal 15
Penyedia Konten (Content Provider and/or Content Aggregator)

(1) Penyedia Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana
diatur oleh Pedoman ini.
(2) Penyedia Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyediaan ruang elektronik untuk pemuatan konten
dengan orang lain (pengguna/pelanggan ) dicantumkan, antara lain:
a. Bahwa pengguna/pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara
Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Pedoman ini;
b. Bahwa pengguna/pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat
atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Pedoman ini;
c. Bahwa jika pengguna/pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka
Penyedia Konten berhak menghilangkan konten yang dilarang itu;
d. Penyedia Konten berhak menghapus konten yang dilarang berdasarkan
prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Pedoman ini.
(3) Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyedia Konten
harus menginformasikan kepada pengguna/pelanggan tentang keberadaan dan
ketentuan Pedoman ini, baik melalui pemuatan Pedoman ini di situs
Penyedia Konten, atau melalui link kepada situs Lembaga pemerintah untuk
penegakan Pedoman.
(4) Jika Penyedia Konten telah diberitahu oleh Lembaga pemerintah untuk
penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh
pengguna atau pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu
dapat diketahui, maka Penyedia Konten wajib segera memberitahu
pengguna/pelanggann ya itu untuk menghilangkan konten yang dimaksud dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh Penyedia Jasa Internet sendiri, namun
tidak lebih dari satu hari kerja.
(5) Jika pengguna/pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka
Penyedia Konten dapat menghilangkan sementara atau tetap konten yang
dilarang tersebut.

Pasal 16
Pembuat Konten (Content Developer)

(1) Pembuat Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana
diatur oleh Pedoman ini.
(2) Jika Pembuat Konten telah diberitahu oleh Penyedia Konten, Penyedia
Jasa Hosting Konten, Penyedia Jasa Internet, atau oleh Lembaga
pemerintah untuk penegakan Pedoman tentang adanya konten terlarang yang
dia ciptakan/hasilkan yang dimuat oleh masing-masing pihak di atas, maka
Pembuat Konten wajib segera menarik peredaran dan pemuatan konten yang
dimaksud baik dengan mengeluarkannya secara total dari media Internet
atau dengan memodifikasi dan menghilangkan bagian yang melanggar Pedoman
Standar Konten saja. Tindakan ini harus diambil dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh pihak pemberi peringatan.
(3) Jika Pembuat Konten tidak mematuhi peringatan tersebut, maka konten
terkait dapat dihilangkan oleh pihak yang meberi peringatan.
(4) Ketentuan di atas tidak berlaku apabila konten yang dilarang itu
dimuat di Internet oleh orang lain tanpa pengetahuan atau izin Pembuat
Konten.

BAB V
PENGADUAN DAN PENEGAKAN

Pasal 17
Mekanisme Pengaduan dan Penegakan

(1) Pemerintah sebagai pelaksana Pedoman Konten ini wajib
mensosialisasikan Pedoman beserta ketentuan yang mencakup Pedoman
Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan Konten kepada seluruh pihak
yang terlibat dalam pembuatan, pemuatan, penyediaan dan pengaksesan
konten Internet, dan juga kepada industri terkait dan masyarakat pada
umumnya.
(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya
pelanggaran terhadap Pedoman Standar Konten dapat mengadukannya ke badan
pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Pengaduan dapat dilakukan dengan cara apapun baik melalui komunikasi
online ataupun non-online, dan mesti mencantumkan perincian dugaan
pelanggaran tanpa harus merujuk secara spesifik kepada bagian tertentu
dalam Pedoman ini, beserta perincian identitas pengadu.
(4) Badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah menampung, meneliti,
dan menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap
pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang
diadukan.
(5) Sebelum mengambil keputusan atas aduan yang diterimanya, pihak
pemerintah harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang diadukan,
melakukan pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten yang diperlukan.
(6) Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan terhadap aduan
terkait, harus menjalankannya secara adil dan mengedepankan asas praduga
tidak bersalah. Dan jika keputusan sudah dibuat, maka harus segera
disampaikan kepada pihak yang terkait (pengadu dan yang diadukan), juga
agar diambil tindakan atau sanksi yang sesuai.
(7) Hal-hal lain terkait mekanisme khusus pengaduan dan penegakan
Pedoman ini dan pengaturan kelembagaan pelaksanaan dan pengawasan
terkati akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 18
Sanksi Administratif

Pelanggaran atas Pedoman Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan
Konten dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. Teguran tertulis;
b. Denda administratif;
c. Penarikan/penghilan gan konten yang melanggar;
d. Pencabutan langganan akses Internet;
e. Penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses
Internet; dan atau
f. Pencabutan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet.

BAB VI
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 19
Peran Pemerintah

(1) Pedoman ini bertujuan mensinergikan kemitraan pihak yang terkait
dalam industri pembuatan, penyediaan dan pemuatan konten Internet di
Indonesia, yang mancakup pemerintah, industri konten, dan masyarakat.
(2) Pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi suksesnya
pelaksanaan Pedoman ini dalam kapasitasnya sebagai pembina industri
konten dan pemenfaatan teknologi informasi pada umumnya.
(3) Perumusan peran pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan
('stakeholders' ) industri Multimedia dan Internet dalam rangka
sosialisasi, edukasi, pengembangan dan penegakan Pedoman ini akan diatur
dalam peraturan tersendiri

Pasal 20
Peran Masyarakat

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaat teknologi informasi
khususnya melalui pemanfaatan konten Internet sesuai dengan ketentuan
Pedoman ini.
(2) Peran masyarakat lebih difungsikan untuk konsultasi dan mediasi
serta pengecekan dan penyeimbang dalam pelaksanaan Pedoman yang efektif.
(3) Peran masyarakat ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui forum
konsultasi dan mediasi yang dapat dibentuk oleh Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal:

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,

[ ]

Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.