Siapapun pasti akan merinding bulu kuduknya mendengar rekaman percakapan telpon antara Al Amin Nasution dengan SEKDA Bintan Azirwan,ternyata sudah sedemikian bobroknya elite Indonesia.


Luar biasa service yang diberikan pak SEKDA,mulai urusan kantong sampai urusan
selangkangan 25 orang anggauta DPR dia urus semua,bahkan kantong Menhut yang
sudah penuhpun dia tambah satu milyard lagi.

Belum normal bulu kuduk rakyat Indonesia,sudah harus merinding lagi mendengar
berita tertangkapnya Bulyan Royan anggauta DPR komisi III karena
menerima"suap"sebesar 8% dari nilai kontrak pengadaan kapal patroli DEPHUB yang
bugdet seluruhnya 124 Milyard rupiah.

Dalam pertengahan tahun 2008 ini saja DPR adalah lembaga yang paling
Memerindingkan Bulu kuduk rakyat Indonesia,diawali terbongkarnya kasus SUAP
BERJAMAAH aliran dana BI untuk MENGGOALKAN UU perbankan,kemudian diramaikan
dengan terbongkarnya suap berjamaah anggauta2 DPR dalam kasus ALIH FUNGSI HUTAN
LINDUNG yang belum rampung penyelidikannya sudah nongol lagi kasus suap 
DEPHUB[tidak jelas apa kaitannya DPR dengan tender kapal patroli?].
Dari 9 KOMISI ternyata 3 KOMISI sudah terbongkar kebobrokannya,entah berapa lagi
yang akan menyusul seandainya KPK juga merambah proses proper2 test untuk
beberapa calon pejabat yang telah lolos uji?.
 
Dalam amandemen UUD 45 pada sidang MPR tahun 2002 mengenai sistem
ketatanegaraan,MPR menciptakan  TERPUSATNYA KEKUASAAN pada DPR tanpa ada
institusi lain yang mampu mengontrolnya;MPR dan DPD hanyalah sebagai aksesori
sistem parlemen Indonesia,lembaganya ada tetapi tanpa kekuasaan sama sekali.
Seandainya saja MPR mempunyai semangat untuk mengontrol DPR,hal itupun akan
kandas karena mayoritas anggauta MPR adalah anggauta DPR.
Bisa dibayangkan lembaga yang begitu BOBROK anggauta2nya merupakan satu2nya
LEMBAGA yang mempunyai KEWENANGAN LEGISLASI UNDANG2 TANPA BATAS di
Indonesia,bahkan setiap anggauta DPR mempunyai hak IMUNITAS sehingga terlindungi
secara personal, disamping itu DPR juga mempunyai hak perlindungan konstitusi
sehingga tidak mungkin bisa dibubarkan oleh pemerintah/presiden. 
Seandainya DPD diberi kekuasaan dan hak2 yang sama dengan DPR sehingga bisa
mengontrolnya,mungkin situasinya akan berbeda.
 
Lolosnya 34 partai politik mengikuti pemilu 2009 merupakan sedikit harapan bagi
rakyat Indonesia untuk memiliki pemerintahan yang BERMORAL, mudah2an perolehan
suaranya berimbang dalam pemilu mendatang, minimal bisa diharapkan beragamnya
unsur2 yang berbeda[34 macam] dalam DPR 2009-2014,masing2 anggauta/fraksi bisa
menjadi alat pengontrol "internal".
Belajar dari realita dilapangan,terbukti bahwa TIDAK ADA JAMINAN setiap
politikus yang terpilih menjadi Anggauta DPR adalah manusia TERHORMAT dan
berhati MALAIKAT,wajarnya agenda UTAMA rakyat Indonesia adalah mengubah sistem
parlemen Indonesia,agar terbentuk kekuasaan penyeimbang untuk mencegah
terjadinya kembali TIRANI DPR,misalnya sistem dua kamar dimana DPD dibekali juga
kekuasaan dan hak2 yang diberikan pada DPR.
 
Pengalaman selalu DITIPU oleh preman2[ber]politik,mudah2an menyadarkan seluruh
rakyat Indonesia,sehingga saat akan memilih caleg/capres pada pemilu 2009 nanti
tidak PERCAYA begitu saja pada calon yang diajukan oleh PARPOL,pengalaman telah
mengajarkan kita semua ternyata parpol hanyalah "PERUSAHAAN"PENYALUR
PREMAN[politikus],yang penting uang SETORAN dari politikus pengangguran
tersebut,kwalitas dan moral politikus yang disalurkannya adalah urusan rakyat!.
Untuk meminimalisir rakyat salah"pilih"seyogyanya ada mekanisme baru dalam
pengajuan Caleg;KPU harus mewajibkan parpol  mempublikasikan track record
pribadi masing2 calonnya pada seluruh rakyat Indonesia dan  DIWAJIBKAN MEMBERI
JAMINAN AKAN MERECALL SANG CALON BILA MELAKUKAN/TERLIBAT TINDAKAN PIDANA
seandainya terpilih .

Demikian pula Sang calon juga harus membuat surat PERNYATAAN SECARA NOTARIEL
akan mengundurkan diri dari jabatannya bila terbukti melanggar hukum.
Agar bisa dieksekusi tanpa menunggu PROSES pengadilan kedua surat tersebut harus
diawali dengan kata:*SAYA BERSUMPAH DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA*,selanjutnya dicatatkan dalam lembaran negara agar mendapat pengakuan
sebagai dokumen negara.
Barikade2 tersebut mudah2an juga berkhasiat membendung niat preman2 politik
mencalonkan diri sehingga politikus2 patriotik yang bermoral bisa mendapatkan
kesempatan mencalonkan diri.