Maaf jika saya salah bertutur dalam pertanyaan ini: Kenapa ya di indonesia, pernikahan yg terjadi karena berbeda agama dilarang? Padahal Tuhan YME, tidak pernah mempermasalahkan tentang siapa kamu? Apa agamamu? siapa Tuhanmu ? Semua sama dimata Tuhan YME, sama-sama kembali kepada sang khaliq kelak, walau beda cara menggapai Tuhannya, kenapa harus dipermasalahkan? Kenapa harus diharamkan? kenapa tidak diperbolehkan? Kenapa kita harus berkedok dibalik sebuah agama?
JAWABAN SAYA:
Pernikahan berbeda agama dilarang di Indonesia karena Pemerintah Republik Indonesia menginjak-injak HAM (Hak Azasi Manusia).
Kita semua tahu bahwa RI telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM. Dan isi dari pasal 16, ayat 1, Deklarasi Universal HAM, sbb:
"Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian."
Karena pernikahan berbeda agama tidak mau dilakukan oleh pencatatan sipil di Indonesia, maka artinya sudah jelas bahwa Pemerintah RI melecehkan HAM Universal. HAM dari mereka yg berbeda agama dan ingin menikah telah diinjak-injak oleh Pemerintah RI, dan situasi seperti itu masih berlangsung sampai saat ini.
+
Saya sendiri sangat terperangah ketika memperoleh pertanyaan spesifik tentang hal itu dari seorang ahli tentang Indonesia berkewarga-negaraan Australia, Prof. Dr. Julia Day Howell, dari Griffith University, Australia. Tanggal 23 Januari 2009 saya bertemu dengan Prof. Dr. Julia Day Howell di Jakarta. Ini pertemuan kami untuk pertama-kalinya. Dr. Howell berada di Jakarta untuk memberikan pidato pembukaan dalam acara "Urban Sufism Days" di Universitas Paramadina.
Ternyata Dr. Howell dan saya memiliki concern yg sama tentang masa depan kehidupan spiritual di Indonesia yg berkaitan dengan politik keagamaan negara. Kami sependapat bahwa sampai saat ini Indonesia masih tidak menghormati HAM Kebebasan Beragama (Religious Freedom) yg dibuktikan oleh susah atau tidak mungkinnya melakukan pernikahan antar agama. Kalau mau menikah, maka harus satu agama. Kalau agama berbeda, maka tidak bisa atau sangat dipersulit. Ini jelas melanggar HAM.
So, sebagai pengamat dan pelaku spiritualitas kami memiliki pendapat sama bahwa negara harus sekuler. Harus ada pemisahan tegas antara negara dan agama. Negara hanya mengurusi kepentingan umum dan tidak boleh mencampuri urusan keagamaan.
Agama merupakan domain pribadi dari warganegara. Yg beragama itu pribadi per pribadi, para manusia yg menjadi warganegara. Negara sendiri tidak beragama karena negara bukan manusia. Segala kolom agama di dalam KTP dan berbagai formulir yg harus kita isi sebaga WNI merupakan pelanggaran atau setidaknya pelecehan HAM. Negara-negara modern sudah meninggalkan kebiasaan membedakan manusia berdasarkan agama. Bahkan menanyakan dan mencatat latar belakang agama warganegara bisa dianggap pelecehan HAM. Negara modern cuma mencatat perjanjian sipil antara warganegara yg menikah. Tetapi pernikahan itu sendiri merupakan domain pribadi dari warganegara, dan negara sama sekali tidak berhak untuk menentukan bahwa hanya warganegara yg beragama sama yg bisa menikah.
So, berlainan dengan salah kaprah kebanyakan orang, sebagai pengamat dan pelaku spiritualitas kami justru mendukung sistem sekuler atau pemisahan tegas antara negara dan agama. Kenapa demikian ? Jawab: Karena spiritualitas manusia hanya bisa berkembang dalam masyarakat yg sekuler dimana kesempatan bagi semua manusia itu sama besar tanpa perlu dibedakan agamanya apa. Agama merupakan urusan pribadi, mau beragama ataupun tidak beragama merupakan HAM yg ada di diri tiap manusia. Kami tahu bahwa kultivasi spiritualitas manusia bisa dilakukan dengan metode apapun, baik melalui agama maupun di luarnya. Dan semuanya itu merupakan domain pribadi.
Negara tidak berhak menentukan apa yg baik dan tidak baik bagi para warganegara, termasuk tidak berhak menentukan bahwa hanya mereka yg beragama sama saja yg bisa mengikatkan diri dalam pernikahan seperti praktek administrasi pencatatan sipil di Indonesia sampai saat ini yg jelas merupakan pelanggaran HAM kelas berat sehingga orang-orang yg berbeda agamanya dan ingin menikah terpaksa harus "memilih" salah satu agama. Memilih agama apapun merupakan HAM yg ada di diri manusia, tetapi "memilih" salah satu agama karena terpaksa keadaan, yg dalam hal ini dipaksa oleh situasi pencatatan sipil di Indonesia yg tidak mau menikahkan calon pasangan yg berbeda agama adalah hal lain. Hal pemaksaan pemilihan agama demi pernikahan seperti dipraktekkan di Indonesia merupakan pelanggaran HAM, dan bukan HAM Kebebasan Beragama dimana orang secara sukarela akan memeluk agama yg disukainya atau bahkan meninggalkan agama yg tidak lagi disukainya.
Mereka yg beragama berbeda harusnya bisa menikah tanpa dipersulit. Mempersulit atau melarang pernikahan berbeda agama merupakan pelanggaran HAM yg sangat serius. Ini merupakan pelanggaran HAM kelas berat karena seharusnya catatan sipil cuma mencatat saja pernikahan yg dilakukan oleh warganegara. Catatan sipil seharusnya cuma mencatat pernikahan, perceraian, kelahiran, adopsi, dan kematian, cuma itu fungsinya..
Leo
Komunitas Spiritual Indonesia <http://groups.yahoo.com/group/spiritual-indonesia>.
Anonim said:
Sebenarnya tidak ada yang dilanggar oleh dari Pasal 16 HAM tersebut. Indonesia hanya mengakui institusi Agama yang dapat menikahkan pasangan.Jadi kalau ada Pastur mau menikahkan orang yang beragama Hindu misalnya dan orang yang beragama Katholik, maka Negara akan mengakuinya. Yang jadi masalah tidak ada lembaga agama yang mau menikahkan orang yang berlainan agama.
SukaSuka
Anonim said:
Pernikahan adalah institusi Agama dan Agama apapun tidak ada yang mau mengakui umatnya menikah dengan orang agama lain. Salah satu penyesaiannya adalah pernikahan mandiri, tidak usah melalui institusi agama, pakai surat perjanjian saja bermeterai diantara mereka berdua. Pengakuan Negara bisa dikesampingkan saja.
SukaSuka
Anonim said:
Paramadina dapat jadi pelopor untuk nikah antar agama. Para aktifis Paramadina dapat jadi pelopor untuk mengusulkan kepada Pendeta, Romo, Kiai, Biksu untuk mau menikahkan orang antar agama. Atau mengusulkan ke DPR buat undang-undang nikah yang diselenggarakan negara. Mungkin pejabatnya yang menikahkan dapat memakai kata-kata: Demi UUD 45 dan Panca Sila, kaminikahkan engkau A dan B, negara memberkatimu.
SukaSuka
Anonim said:
Komentar komentar diatas itu menggelikan. Sebetulnya Negara RI mestinya tidak boleh ikut campur soal agama. Catatan Sipil tugasnya menikahkan secara sah menurut hukum 2 orang yang mau menikah. Agama tidak boleh diurusi pemerintah. RI adalah satu satunya negara yang begini, jadi bahan tertawaan masyarakat internsional. Yang untung Singapura. 5 tahun yang lalu saja, 6000 pasangan Indonesia menikah di Catatan Sipil Singapura krn di Indonesia mereka tidak bisa menikah secara sah. Bego bukan?
SukaSuka
Anonim said:
Siapakah yang bego? Pejabat catatan sipil? Pemerintah? Apa rakyat Indonesia?
SukaSuka
Anonim said:
Yang untung Singapur, apalagi kalau semuanya lantas mengajukan jadi Warga Negara Singapur. Betulkah?
SukaSuka
Anonim said:
Pemerintah RI tidak boleh mengurusi agama. Siapa yang melarang? Rakyat Indonesia sebagai pemilik sah Pemerintah Indonesia?
SukaSuka
Anonim said:
Rakyat bego memilih pemimpin bego. Rakyat gila agama memilih pemimpin gila agama. Catatan sipil yah mestinya bukan institusi agama. Cuma lembaga yang mengurusi pencatatan pernikahan. Bukan aparat MUI!
SukaSuka
Anonim said:
Catatan sipil memang lembaga yang mengurusi pencatatan pernikahan, kelahiran, dsb, tetapi tidak menikahkan.
SukaSuka
Anonim said:
di negara normal, Catatan sipil juga bisa menikahkan pasangan – yang tidak mau menikah secara agama (krn tidak menganut agama apapun) atau untuk pernikahan yang berbeda agama. Negara perlu memberi jalan bagi yang tidak beragama atau yang berbeda agama. RI selama ini memaksa semua untuk beragama dan yang menikah dipaksa untuk beragama sama. Ini bukan salah aparat agama yang memang pasti sektarian. Negara mestinya bebas dari sikap sektarian
SukaSuka
Anonim said:
Bikinkan dulu undang-undangnya, juga untuk nikah sejenis, nikah dengan binatang, dsb
SukaSuka
Anonim said:
Dapat coba minta tolong Paramadina yang banyak ahlinya untuk membuatkan draft Undang-undang NSBAG. Undang-undang Nikah Sejenis, Nikah dengan Binatang dan Nikah Antar Agama.
SukaSuka
Anonim said:
Ada yang mengatakan harus dibuat aturan UU mengenai perkawinan antar sejenis, dengan binatang dan hal-hal yang menyimpang. Sebenarnya pernikahan sejenis tidak diakui dibanyak negara, bukan saja dilarang agama. Perkawinan dengan binatang adalah sesuatu yang tak ada dan sangat tidak normal, jadi memang nggak ada UU Perkawinan semacam ini. Kenapa mesti sewot dengan usulan agar UU perkawinan tidak ada sangkut pautnya dengan agama ? Karena itulah aturan Sekuler penting sekali untuk menjadi negara maju.
SukaSuka
Anonim said:
Fakta perkawinan sejenis juga banyak yang berharap dapat diakomodir oleh pemerintah ada dimasarakat. Mengapa harus dibedakan ?
SukaSuka
Anonim said:
mungkin orangnya itu itu juga, dia menganggap orang yang bukan islam sbg binatang. kristen itu hewan, budha itu anjing dan katolik itu kucing?
SukaSuka
Anonim said:
Prejudice, menuduh memang enak, mudah, gampang dan ignorant. Maunya dia sendiri yang dilayani. Kalau tidak marah-marah dan asal tuduh.
SukaSuka
Anonim said:
Pemerintah indonesia menjadi cermin akan penduduknya yang masih primitif dengan alam pikiran abad ke-7. Tidak juga maju-maju karena tidak mau belajar dari negara maju dan masih mempelosokkan kaki sendiri ke dalam lecah kebodohan. Orang negara maju tidak lagi memikirkan tentang agama yang ilusif itu dan lebih banyak pakai otak yang bisa diterima oleh orang normal. Mestinya lembaga agama sudah modar ditelan masa, tapi masih dipertahankan dengan segala kebodohannya oleh pemerintah dan rakyat indonesia. Persetankan saja pemerintah dan lembaga agama yang mau mengatur-atur hidup anda. Kalau anda mau menikah dengan lain agama, supaya bebas dari kebrengsekan hidup di indonesia, anggap saja anda berdua islam, kristen, buddha, shinto, atau apapun dan habis perkara. (hana)
SukaSuka
Anonim said:
seharusnya kita menatuh semua dalam porsinya. hargai keinginan 2individu yang akan menikah meski berbeda agama. Jika tujuan mereka demi kebaikan, lagalisasi hubungan dan konsep keluarga yang sehat maka tak perlulah lagi hanya karena perbedaan agama mereka harus ke singapura atau australia untuk menikah..
SukaSuka
Anonim said:
buat yang usul agar menyatakan diri beragama sama, untuk menghindari masalah… nggak mungkin krn di KTP ada kolom agama. Kolom agama dalam KTP sengaja dipasang untuk menghalangi hal hal begini… Dengan adanya kode ini, agama menjadi sangat penting, melebihi hal hal lainnya
SukaSuka
Anonim said:
Agama itu hanya sebagai alat untuk menuntun manusia menjadi seorang manusia yang utuh, artinya menjadi manusia yg baik, bukan menjadi serigala bagi manusia yg lain. Apabila seorang manusia sudah menjadi manusia yang utuh, maka agama sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi. Seperti kita memerlukan gunting untuk memotong kertas, setelah kertas tersebut terpotong, maka gunting tersebut sudah tdk diperlukan lagi. Sekali lagi, agama hanyalah sebuah alat, agama bukan Tuhan dan Tuhan tidak beragama.
SukaSuka
Anonim said:
Jadi terinspirasi untuk bertanya..YANG MANAKAH DISEBUT AGAMA..? Masing-masing penganut agama mengklaim mempunyai kitab suci..Jika masing-masing penganut mengatakan agamanya adalah A, B, C ,D atau F maka TENTUNYA penegasan A sebagai agama, atau B sebagai agama, dst TERCANTUM dalam kitab suci masing-masing dan NAMA TERSEBUT BERASAL DARI PEMILIK AGAMA tersebut. Kalau dalam Islam ..penegasan bahwa ISLAM adalah suatu DIN (baca:AGAMA) DARI PENCIPTA ALAM SEMESTA tercantum dalam AL-QUR’AN..bahwa Innad DINA ‘indallhi ISLAM….(Al-Maidah)..dan ALLAH adalah MALIKIYAMIDDIN..(AL-FATIHAH).. Kalau agama lain ada nggak klaim seperti ini dalam kitab suci mereka..?
SukaSuka
Anonim said:
jangan melenceng bicaranya. Semua agama cuma ciptaan manusia. Biar kitabmu bilang ini ciptaan tuhan, tuhan itu kamu sendiri yang ciptakan.
SukaSuka
Anonim said:
penanya sok tahu banget. mosok dia bilang Tuhan gak pernah larang umatNya bwt nikah beda agama. emang penanya pernah ketemu dan ngomong sama Tuhan? jangan asal mbacot lu. yang komen jg goblok2, sok pinter, apalagi yang jawab, paling parah…
SukaSuka
Anonim said:
Kalau menurut http://www.allaboutreligion.org/definition-of-religion-faq.htm The definition of religion is not easy to find. There are many interpretations of what defines a religion but not one that can be said to be the most accurate. Some of them are: A strong belief in a supernatural power or powers that control human destiny. An institution to express belief in a divine power. A belief concerning the supernatural, sacred, or divine, and the practices and institutions associated with such belief. The sum total of answers given to explain humankind?s relationship with the universe. In dictionaries, religion is defined as ?any specific system of belief, worship, or conduct that prescribes certain responses to the existence (or non-existence) and character of God.? Also, ?a set of attitudes, beliefs, and practices pertaining to supernatural power.? The problem lies when the definition includes a deity or superhuman power. For example, atheism is called a religion but the belief denies any power other than man.
SukaSuka
Sugeng Sri said:
Islam punya aturan orang Islam hanya boleh nikah dg ahli kitab(Yahudi dan Nasrani),selain itu noway.Dalam Pancasila ada Kerakyatan yg dipimpin Hikmah.La hikmah itu dari siapa?masak dari HAM yo dari Allah.Nek dulu Kerakyatan itu Demokrasi Terpimpin by Sukarno.La tapi kalau anaknya nekad mau nikah dg Hindhu piye,yo silahkan tapi kalau sampai orang tua menghadiri acara nikahnya dia dianggap setuju yo risikonya tanggung sendiri.Yo podo dg orang mangan babi kan nekad juga boleh.
SukaSuka